Sektor pertanian di Indonesia benar-benar penting mengingat peranannya dalam memenuhi keperluan pangan yang kian meningkat seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk. Berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (2013) tiap tahun penduduk Indonesia bertambah sebesar empat juta jiwa. Pertumbuhan penduduk hal yang demikian, seandainya tak disertai dengan kenaikan produksi pangan, karenanya akan ber-kesempatan menghadapi kondisi susah pemenuhan keperluan pangan penduduknya di masa dating (Purwaningsih, 2008). Lemahnya permodalan dan teknologi pada sektor pertanian lebih-lebih pada subsektor tanaman pangan yakni salah satu kendala bagi peningkatan produksi pangan Indonesia. Layak ini dikarenakan keterbatasan pemerintah dalam menyediakan anggaran yang berakibat banyak bidang pelayanan tak bisa ditangani pemerintah secara optimal sehingga sektor swasta/privat ikut serta dilibatkan untuk memenuhi keperluan yang belum ditangani tanpa mengambil alih tanggung jawab pemerintah, salah satunya yakni Program Food Estate (Asti et al., 2016). Lalu, pada tanggal 31 Maret tahun 2020 Presiden Joko Widodo menetapkan memakai penguasaan sosial berskala besar (PSBB) guna menghentikan penyebaran wabah COVID-19. Kebijakan Pemerintah hal yang demikian yakni implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2018 perihal Karantina Kesehatan. Pemakaian undang-undang, PSBB ini dibatasi oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala tempat (Siagian, 2020). Tapi PSBB rupanya cukup sukses menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 di sebagian tempat, lebih-lebih di Provinsi DKI Jakarta yang yakni epicenter pandemi COVID-19 di Indonesia (Sutrisno, 2020). Pemakaian manfaat PSBB juga dibarengi dengan munculnya imbas ikutan berupa terganggunya perputaran roda ekonomi. Layak ini terjadi sebab selama masa PSBB, ruang gerak dan mobilitas masyarakat dikontrol. Tapi protokol kesehatan slot gacor hari ini berupa physical distancing (menjaga jarak) membikin kesibukan ekonomi bagus cara kerja produksi, distribusi, dan konsumsi mengalami penguasaan. Salah satu rantai kesibukan ekonomi yang terdampak serius yakni komoditi pangan. Apabila produksi, distribusi, dan konsumsi bahan pangan terganggu, bagus menjadi terbatas atau stop sama sekali. Sedangkan ini menyebabkan ketersediaan, jalan masuk, utilisasi dan stabilitas bahan pangan masyarakat terganggu. Aktivitas terjadi berkepanjangan, situasi ini akan berbahaya ketahanan pangan masyarakat dan dalam bentang Panjang dikhawatirkan akan berpengaruh negatif kepada situasi

ekonomi, politik, dan keamanan nasional. Menyikapi situasi hal yang demikian Presiden Joko Widodo menugaskan Kementerian Pertahanan untuk menjadi leading sector dalam memperkuat cadangan pangan nasional melalui program Food Estate. Tapi hingga ketika ini memang belum terjadi kekurangan bahan pangan pokok imbas COVID-19. Apabila di sektor pangan, bagus kesibukan produksi, distribusi ataupun konsumsi, belum menghadapi gangguan yang berarti imbas penguasaan pergerakan orang atau perubahan permintaan makanan imbas penutupan restoran dan sekolah serta hilangnya pendapatan. Pemakaian demikian imbas penguasaan ekspor yang dilegalkan oleh sebagian negara, arus perdagangan untuk bahan makanan pokok seperti gandum dan beras sudah mengalami sedikit gangguan (Sianipar dan Tangkudung, 2020). Landasan pengembangan Food Estate yakni Tentang Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2018. Pengembangan Food Estate terdiri dari enam kriteria (BAPPENAS, 2020a, 2020b), yakni pertama kriteria tata tertib formal seperti tata letak, kepemilikan dan pengelolaan. Kedua, kriteria lingkungan, seperti tanah, air dan agroklimat. Ketiga, kriteria infrastruktur seperti irigasi, transportasi dan energi. Keempat, kriteria budidaya, seperti lingkungan tumbuh, agronomi, fasilitas produksi. Kelima, kriteria sosial dan sumberdaya manusia seperti demografi, lapangan kerja, dan keenam kriteria teknologi seperti kepantasan dan keberlanjutan industry onfarm, off-farm, dan industry pengolahan (Zannati, 2020).

Dalam Tentang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tempat Penyediaan Menurut Hutan untuk Pembangunan Food Estate pasal 1 ayat 10 Food Estate yakni usaha pangan skala luas yang yakni serangkaian kesibukan yang dilakukan untuk memanfaatkan sumber energi alam melalui upaya manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber energi lainnya untuk menciptakan produk pangan guna memenuhi keperluan manusia secara terintegrasi meliputi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan di suatu wilayah hutan. Food Estate yakni sebuah program bentang panjang pemerintahan Indonesia, yang berguna untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Program Food Estate ini mempunyai konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi meliputi hortikultura tanaman pangan, perkebunan, pun peternakan dalam suatu wilayah tertentu yang benar-benar luas. Program ini dilakukan atas kerjasama Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Diinginkan di sebagian kabupaten di Indonesia. Hasil dari pengembangan konsep Food Estate dapat menjadi pasokan ketahanan pangan nasional dan seandainya berlebih dapat dilakukan ekspor (Cahyono, 2009). Dan juga Konsep dasar Food Estate bergantung pada keterpaduan sektor dan sub-

sektor dalam cara agribisnis dengan memanfaatkan sumber energi yang maksimal dan berkelanjutan, pengelolaan yang profesional disupport oleh sumber energi manusia yang berkwalitas, teknologi tepat guna yang berwawasan lingkungan dan kelembagaan yang kuat (Badan Litbang Pertanian, 2011). Berdasarkan buku piawai Food Estate, Food Estate yakni istilah populer dari kesibukan usaha budidaya tanaman skala luas (>25 ha) yang dilakukan dengan konsep pertanian sebagai cara industrial yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), modal, serta organisasi dan manajemen modern. Konsep dasar Food Estate diletakkan atas dasar keterpaduan sektor dan subsektor dalam suatu cara agribisnis dengan memanfaatkan sumberdaya secara maksimal dan lestari, dikelola secara profesional, disupport oleh sumberdaya manusia yang berkwalitas, teknologi tepat guna yang berwawasan lingkungan dan kelembagaan yang kokoh. Food Estate diberi tuntunan terhadap cara agribisnis yang berakar kuat di pedesaan berbasis pemberdayaan masyarakat adat/lokal yang yakni landasan dalam pengembangan kawasan (Setiawan, 2021). Program Food Estate ini dijadikan untuk mengantisipasi krisis pangan seperti prediksi Badan Pangan Dunia (FAO) dengan menjadikannya sebagai sentra pertanian pangan untuk cadangan logistik strategis bagi pertahanan negara. Food Estate telah yakni salah satu Program Strategis Nasional 2020-2024 yang bertujuan membangun lumbung pangan nasional. Nantinya, Food Estate akan menjadi upaya pemerintah RI untuk mengantisipasi ancaman krisis pangan sebagai slot888 imbas pandemi COVID-19. Pembangunannya bahkan mengintegrasikan pertanian, perkebunan, dan peternakan pada satu wilayah. Presiden menyatakan bahwa Food Estate ini yang bertanggung jawab pada produksinya yakni Mentan yang bersinergi dengan kementerian lainnya (Mukti, 2020). akan sanggup menjadi salah satu pilar penopang ketahanan pangan nasional, termasuk guna berkontribusi kepada stabilitas ekonomi, politik dan keamanan nasional (Sianipar dan Tangkudung, 2020).